Ternyata, Bu Siti Disuntik di Paha dan Bokong
Jumat, 01 Juli 2016 – 06:05 WIB
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, ketua majelis hakim mengatakan terdakwa bersama penasihat hukumnya boleh mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Namun, Cornelis Sjah mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU itu. Oleh karena itu, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.(gat/sam/fri/jpnn)