Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya

Senin, 16 Desember 2024 – 19:25 WIB
Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani . ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Namun, Sri Mulyani menambahkan untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga lima persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU untuk mobil listrik dan hibrida. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.

Pemerintah juga bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp 2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.(antara/jpnn)

Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News