Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 06 April 2022 – 14:04 WIB
Habib Rizieq Shihab sempat menyampaikan sesuatu hal sebelum Munarman divonis 3 tahun penjara. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com
Pasal 13 C menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan.
Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.
"Terdakwa juga sudah pernah dihukum," kata majelis hakim. (mcr8/jpnn)