Ternyata, Ini Alasan Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (28/1).
Edy sebenarnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ketidakhadiran ini bukan tanpa alasan. Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir seharusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus tersebut ditingkatkan penyidikan.
Namun, oleh penyidik Bareskrim, baru dua hari naik penyidikan, pemanggilan langsung dilakukan terhadap kliennya.
"Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (28/1).
Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy tak bisa datang ke Bareskrim. Hal itu yang membuat dirinya diutus menemui penyidik Bareskrim Polri.
"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," tambah Herman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi yang mangkir pada panggilan perdana hari ini (28/1).