Ternyata Ini Alasan Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 53 Tahun 2023, Jangan Salah Kaprah
Penjaminan mutu internal diharapkan dapat berjalan optimal dengan memanfaatkan ruang yang diberikan.
Demikian pula, penjaminan mutu eksternal yang dapat dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) jika program studi belum ada lembaga akreditasi mandirinya.
“Harapannya Permendikbudristek 53 Tahun 2023 ini bisa segera diimplementasikan dan ada kesamaan persepsi saat melaksanakan program ini,” ujar Nizam.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie turut menyampaikan kunci atau esensi dari Permendikburistek ini adalah memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.
Tjitjik menegaskan fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar. Justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi.
"Tidak bisa lagi perguruan tinggi fit to all karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda," ucapnya.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Suning Kusumawardani menambahkan bahwa perguruan tinggi berperan sangat penting dalam merealisasikan peraturan baru ini.
Untuk itu, setelah peraturan menteri ini disahkan, perguruan tinggi diharapkan segera menindaklanjutinya dengan masa penyesuaian selama dua tahun.