Ternyata Ini Alasan Polisi Menghentikan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan kakak beradik oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah sesuai prosedur.
"Polri bekerja berdasar alat bukti, penyidik itu independen, ketika menangani kasus tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani, siapa pun dia," kata Rusdi di Mabes Polri, Minggu (10/10).
Pria kelahiran 27 April 1969 itu menjelaskan penghentian kasus pemerkosaan kakak beradik itu dilakukan setelah gelar perkara dengan kesimpulan kasus itu tidak cukup bukti.
"Belum cukup bukti tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikannya dihentikan," ucap Brigjen Rusdi.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengeklaim penghentian kasus bukan dilihat dari latar belakang terlapor yang seorang ASN Pemkab Luwu Timur.
"Dihentikan bukan melihat terlapor siapa, tidak, tetapi berdasar data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara," ujar dia menjelaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mempersilakan LBH Makassar yang mengaku memiliki bukti baru ihwal kasus ayah perkosa anak di Luwu Timur, menyerahkannya kepada polisi.
Sebab, kata Brigjen Rusdi, hingga kini penyidik belum menerima bukti baru sebagaimana diklaim LBH Makassar.