Ternyata Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Senin, 02 Agustus 2021 – 15:57 WIB
Dalam kasus ini, semula ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ.
Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.
Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: