Ternyata Ini Motif Faisal Memukul Anak Anggota DPR di Jalan Tol, Oalah
Senin, 06 Juni 2022 – 16:48 WIB
Akibat aksi arogan tersangka, lanjut Zulpan, membuat mobil korban terserempet.
Baca Juga:
"Sekitar 100 meter Nissan X-Trail mencoba memepet mobil korban, selanjutnya menghentikan kendaraanya tepat di depan korban," ujar Zulpan.
Kemudian antara korban dan pelaku sempat adu mulut dan berakhir pada pemukulan yang dilakukan Faisal.
"Dua mata korban bengkak, hidung luka, bibir atas memar, memar punggung bagian kiri, jari manis luka-luka," ujar Zulpan.
Atas perbutannya, Fasial dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)