Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan
"Pelaku SF ?ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya," ujar Fadillah.
Kedua tersangka juga mengakui telah membuang bayi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu sengaja membuang bayi mereka karena malu setelah hamil di luar nikah.
"Mereka malu karena (yang wanita) hamil di luar nikah. Saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Karena pelaku adalah orang tua si bayi, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Fadillah.(antara/jpnn)?