Ternyata Ini Penyebab Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima Laskar Berlangsung Lama
Selasa, 15 Desember 2020 – 15:38 WIB
Terkait pemeriksaan sebagai saksi ini, Sobri Lubis terang-terangan menolak karena dia ingin fokus pada kasusnya sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka Sobri dan Maman, yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: