Ternyata Ini Peran Fakarich di Kasus Binomo, Oalah
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap peran Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus penipuan investasi opsi biner atau binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo.
Dia sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Tersangka Fakarich juga membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
Menurut Brigjen Whisnu, tersangka Fakarich juga berperan mengajarkan trading Binomo untuk pertama kali kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Tersangka (Fakarich) menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar,” ucap Whisnu.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich pada Senin (4/4). Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB.
Fakarich yang didampingi penasihat hukum menjalani pemeriksaan sampai pukul 01.30 WIB, Selasa (5/4).