Ternyata Ini Peran Fakarich di Kasus Binomo, Oalah
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.
Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Tindakan penyidik itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Whisnu.
Fakarich dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Lalu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (ant/fat/jpnn)