Ternyata Ini Pertimbangan Jokowi Cabut PPKM
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dan sudah melakukan kajian mendalam pasca melihat situasi pandemi yang makin terkendali.
Menurut presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir.
Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level satu di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Jokowi.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, Jokowi mencabut status PPKM. Kajian juga sudah dilakukan selama sepuluh bulan.
“Bedasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk.