Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri
Senin, 26 Desember 2016 – 17:33 WIB
Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan dua lainnya diperkarakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016. “Barang bukti video. Semuanya sudah kami setor ke polisi," tandas dia.(Mg4/jpnn)