Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri

Senin, 26 Desember 2016 – 17:33 WIB
Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri - JPNN.COM
Foto: Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako (bertopi merah) usai melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan dua lainnya diperkarakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016. “Barang bukti video. Semuanya sudah kami setor ke polisi," tandas dia.(Mg4/jpnn)

 

JPNN.Com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab ke Polda Metro

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News