Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ini Tujuan Dewan Nasional KEK Fasilitasi Pelaku Usaha di Kendal

Kamis, 22 Februari 2024 – 15:21 WIB
Ternyata Ini Tujuan Dewan Nasional KEK Fasilitasi Pelaku Usaha di Kendal - JPNN.COM
Plt Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK (Sekjen Denas KEK) Susiwijono Moegiarso. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

jpnn.com, KENDAL - Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus berperan aktif dalam menangani isu-isu strategis yang dihadapi oleh para pelaku usaha di dalam KEK.

Langkah itu dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022.

Plt Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK (Sekjen Denas KEK) Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya melakukan pembahasan mengenai beberapa tantangan strategis terkait ketenagalistrikan dan air bersih di KEK Kendal.

Dia berharap berbagai tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha, mulai dari regulasi hingga infrastruktur, dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara efektif.

Keberhasilan ini tercermin dari peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam KEK Kendal.

“Tujuan diskusi terbuka ini untuk membahas langkah konkrit terkait tantangan Pelaku Usaha di KEK Kendal dan menyelesaikan permasalahan dalam upaya menjaga KEK sebagai kawasan andalan Pemerintah dalam menarik investasi khususnya dalam hal ini industri manufaktur,” ujar Susiwijono Moegiarso di Semarang, Jumat (16/02).

Untuk mengakomodir kendala isu strategis dari para pelaku usaha, BUPP KEK Kendal akan menyiapkan forum/media komunikasi formal untuk menerima hambatan dari Pelaku Usaha.

Ke depannya, Sekjen Denas KEK juga secara intensif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus berperan aktif dalam menangani isu-isu strategis yang dihadapi oleh para pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close