Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa penembak enam laskar FPI, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/2).
Sidang terdakwa 2 polisi penembak 6 laskar FPI yang digelar secara virtual dari ruang utama PN Jaksel itu dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Nuryanta, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Briptu Fikri Ramadhan dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU.
JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu.
Pertama, terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api.
Adapun hal yang meringankan, Briptu Fikri penembak 6 laskar FPI sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi.