Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," kata JPU.
Selain itu, Briptu Fikri selaku polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Sementara itu, Ipda M Yusmin Ohorella juga dituntut dengan hukuman yang sama oleh JPU.
"Menyatakan Ipda M Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU.
Baca Juga: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar
JPU juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Ipda Yusmin.
"Hal yang meringankan bahwa Terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 20 tahun," ujarnya.
Lalu, Ipda Yusmin selama menjalankan tugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.