Ternyata Jabatan Strategis untuk PPPK Banyak Juga, Ada Kepala Sekolah & Kadis
jpnn.com, JAKARTA - Jabatan strategis yang bisa diisi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata banyak juga.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tinggi.
Regulasinya pun sudah sangat jelas mengaturnya, sehingga para PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.
Haryomo mengungkapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Dia menegaskan yang membedakan keduanya, yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja.
"Soal mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP atau batas usia pensiun," terang Haryomo, Selasa (11/6).
Dia meminta seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja, sambung Haryomo.