Ternyata Jabatan Strategis untuk PPPK Banyak Juga, Ada Kepala Sekolah & Kadis
Lebih lanjut dia menuturkan PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu.
Sebagai contoh, PPPK bisa menduduki jabatan direktur jenderal, kepala badan, kepala sekolah, dan lainnya.
Jabatan fungsional yang bisa diduduki PPPK tertera dalam Pepres 98 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022.
"Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT," jelas Haryomo.
Sebagai ASN, PPPK pun diminta menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan.
Haryomo mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. PPPK harus hati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja. (esy/jpnn)