Ternyata Pengacara Ini Bantu Beli Sabu - Sabu untuk Tahanan
jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menemukan ternyata seorang tahanan bisa memesan sabu-sabu yang didatangkan langsung dari Aceh. Tahanan itu memesan narkoba lewat seorang pengacara.
Tahanan tersebut berinisial Troy, 59. Dia kini mendekam di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kasus yang melibatkan Troy itu terungkap ketika anggota BNNP menangkap Mur, 27, dan Ad, 25.
BACA JUGA : BNN Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia di Depok
Dua pria itu berasal dari Muara Batu, Aceh Utara. Mur dan Ad ditangkap petugas di Jalan Bypass Juanda. Saat itu keduanya baru saja mendarat di Bandara Juanda.
Ketika ditangkap, Mur dan Ad sedang dijemput pria berinisial Yuto. Yuto merupakan suruhan seorang pengacara berinisial Roes, 41.
''Jadi, Troy yang berada di balik penjara memesan sabu-sabu lewat Roes. Lalu, Roes membeli dengan mendatangkan Mur dan Ad dari Aceh,'' ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra.