Ternyata, Uang First Travel Rp 917 Miliar Sudah Habis
Bagaimana dengan proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)? Dia menuturkan bahwa proses PKPU itu bukan ranah kepolisian.
Namun, sebagai penegak hukum justru memandang FT itu bukan berutang, melainkan menipu. ”Jemaah itu membayar untuk diberangkatkan umrah, bukan mengutangi FT lho,” jelasnya.
Kuasa hukum FT Deski M. K. menjelaskan bahwa kepolisian memiliki hak mengungkapkan perkembangan kasus itu.
Namun, tentunya sebagai kuasa hukum nanti akan melakukan perlawanan dalam persidangan. ”Nanti kita lawan dengan fakta hukum,” ujarnya singkat. Dia menyebutkan, tidak bisa berkomentar lebih banyak.
Pengejaran aset FT yang hanya berhasil mengumpulkan Rp 50 miliar itu tentu akan mempengaruhi proses sidang PKPU FT. Sebab, opsi pemberangkatan jemaah menggunakan aset yang telah disita.
Sayang, anggota Tim PKPU untuk First Travel Sexio Noor tidak merespons saat ditelepon. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. (idr/oki)