Ternyata...Kepala Panti Asuhan yang Cabul Itu Residivis
jpnn.com, GORONTALO - Pencabulan yang diduga dilakukan IS (42), kepala panti asuhan Al Hijrah, Kota Gorontalo terhadap enam anak asuhnya, merupakan penyakit lama yang kambuh kembali.
Dari catatan kepolisian, pria berbadan kekar ini ternyata pernah dipenjara gara-gara kasus serupa. Tindak pidana pencabulan yang dilakukan IS terjadi pada tahun 1995 saat ia masih tinggal di Luwuk, Sulawesi Tengah.
Akibat perbuatanya kala itu, IS diganjar pidana penjara sepuluh tahun. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Ary Donny Setiawan membenarkan rekam jejak IS yang merupakan residivis kasus pencabulan.
"Menurut informasi sementara yang kami dapatkan, pelaku (IS,red) pernah tersandung kasus yang sama di Luwuk dengan hukuman 10 tahun penjara," ujar AKBP Ary Donny Setiawan, seperti dikutip dari Gorontalo Post, Rabu (29/3).
Menurut Ary Donny, setelah bebas dari tahanan, IS kemudian pindah dan menetap di Gorontalo, menikah lalu mendirikan panti asuhan. Namun, vonis 10 tahun penjara di Luwuk, sepertinya tak membuat IS kapok. Aksi bejat itu diduga kembali dilakukan.
Parahnya, korban adalah anak asuhnya sendiri, berjumlah enam orang dengan usia 14-16 tahun. "Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini," ujar Ary.
Sementara itu, pengelola panti asuhan yang lain tidak ingin menanggapi prahara yang membelit pimpinan mereka itu. Pantauan Gorontalo Post selasa (28/3), kondisi panti asuhan sepi. Hanya beberapa orang dewasa dan anak-anak yang tampak lalu lalang di sekitar panti asuhan, namun mereka ogah menanggapi kasus IS.
Sumber Gorontalo Post menyebutkan, jika kabar IS terlibat kasus pencabulan bukan kabar baru, karena tindak pidana serupa yang pernah dilakukanya beberapa tahun silam.