Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
Yusril lebih lanjut mengatakan KUHP baru mulai dilaksanakan pada Januari 2026, lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif.
Hal ini berarti pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata.
“Namun lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” katanya.
Dia bercerita, penyusunan KUHP baru membutuhkan diskusi panjang yang tidak terlepas dari perdebatan dan kontroversi.
Namun begitu Yusril meyakini KUHP baru mengakomodasi filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” katanya pula.
Yusril lantas mengimbau jajaran di Poltekip sebagai lembaga pendidikan yang fokus pada ilmu pemasyarakatan untuk berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru.
“Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini. Jadi hal-hal ini mohon dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa-masa yang akan datang,” kata Yusril. (Antara/jpnn)