Terobosan LPI (1)
Oleh Dahlan Iskanjpnn.com - Ini bukan BUMN. Bukan pula Perum (perusahaan umum). Tentu, pasti, bukan PT atau CV.
Ini adalah: lembaga.
Namanya: Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Begitulah menurut Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2020. Yang ditandatangani Presiden Jokowi minggu lalu.
Maka LPI, semestinya, tidak tunduk pada UU BUMN, UU PT, atau UU perusahaan apa pun.
Apakah LPI masih tunduk pada UU Keuangan negara? Yang berarti wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
Rasanya tidak boleh begitu. LPI harus istimewa. Agar beda dengan BUMN. Agar tidak ada keraguan dalam melangkah. BUMN sudah merasakan komplikasi pahit antara UU PT dan UU Keuangan Negara.
Apakah LPI adalah sesuatu yang begitu super? Yang tidak bisa diperiksa siapa pun? Karena harus sukses?