Terobosan LPI (1)
Oleh Dahlan IskanAtau tidak perlu ditenderkan? Kan tidak harus tunduk pada UU Pengadaan Barang dan Jasa? Cukup ditunjuk saja? Agar konsisten dengan keinginan semuanya bisa lebih cepat?
Kalau gambarannya seperti itu maka pekerjaan LPI tidak terlalu berat. Proyeknya sudah ada. Tinggal menilai potensi risiko. Berikut mitigasinya.
Pekerjaan lain adalah menilai proposal proyek. Apakah punya nilai komersial yang tinggi.
Semestinya LPI tidak perlu menilai apakah pengelola proyek punya barang jaminan yang cukup. Atau masih punya kapasitas berutang yang memadai.
Kalau LPI masih mengenakan dua persyaratan itu maka LPI tidak ubahnya seperti bank yang ada. Justru LPI dibentuk untuk bisa menerobos kebuntuan itu.(Bersambung/disway.id)