Terobsesi Jadi Polisi, Husni Mengaku Jadi Kapolres, Raup Rp1,7 Miliar dari Hasil Menipu Korban
Selasa, 02 Februari 2021 – 18:40 WIB
Selain itu, Husni juga menggunakan labelnya sebagai polisi gadungan untuk meminang seorang wanita agar bisa menikah yang kedua kalinya.
Baca Juga:
"(Istri keduanya) tertipu dengan dinikahi semenjak Juni sampai Desember mulai nikahnya. Kenal bulan Juni sebagai anggota polisi dan dinikahi bulan Desember," ujar Azis.
Kini, Husni sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
Atas perbuatannya, Husni dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(mcr1)