Teroris Mumbai Dihukum Mati
Selasa, 22 Februari 2011 – 04:44 WIB
Bersama sembilan pelaku lainnya, Kasab melancarkan serangan bom di Kota Mumbai. Lebih dari sepuluh ledakan dan baku tembak sporadis pecah di tujuh titik strategis kota bisnis India tersebut. Akibatnya, tidak kurang dari 166 orang tewas dalam serangan 26 November 2008 yang lebih tenar dengan Bom Mumbai tersebut. Kasab menjadi satu-satunya pelaku yang bisa ditangkap hidup-hidup.
Pada 6 Mei lalu, pengadilan memutuskan Kasab bersalah atas 80 dakwaan. Empat di antaranya adalah aksi terorisme, pembunuhan, percobaan pembunuhan dan memicu perang di India. Dakwaan terakhir itu menjadi pelanggaran terberat Kasab, dan konsekuensinya adalah hukuman mati. Setelah gagal di Pengadilan Tinggi Bombay, Kasab punya kesempatan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan mengajukan amnesti.
Namun, butuh waktu panjang untuk memproses permohonan banding ke MA. Bisa makan waktu bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade. Selama proses berjalan, Kasab akan tetap bertahan di balik jeruji besi. "Kami akan menginformasikan hak klien kami dalam langkah hukum selanjutnya. Dia harus memutuskan. Kalau mau, dia bisa mengajukan banding ke MA," terang Farhana Shah, salah satu pengacara Kasab. (hep/dos)