Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teroris Mumbai Dihukum Mati

Selasa, 22 Februari 2011 – 04:44 WIB
Teroris Mumbai Dihukum Mati - JPNN.COM
Kasab yang tidak hadir dalam pembacaan sikap kemarin, hanya mengikuti prosesi di Pengadilan Tinggi Mumbai itu lewat video link.  "Saat hakim membacakan keputusannya, Kasab menunduk. Matanya menatap tajam ke arah lantai," kata seorang saksi mata kepada stasiun televisi NDTV. Dalam kesempatan itu, hakim juga menolak banding dua warga India yang menggambarkan peta Mumbai untuk Kasab dan timnya.

Bersama sembilan pelaku lainnya, Kasab melancarkan serangan bom di Kota Mumbai. Lebih dari sepuluh ledakan dan baku tembak sporadis pecah di tujuh titik strategis kota bisnis India tersebut. Akibatnya, tidak kurang dari 166 orang tewas dalam serangan 26 November 2008 yang lebih tenar dengan Bom Mumbai tersebut. Kasab menjadi satu-satunya pelaku yang bisa ditangkap hidup-hidup.

Pada 6 Mei lalu, pengadilan memutuskan Kasab bersalah atas 80 dakwaan. Empat di antaranya adalah aksi terorisme, pembunuhan, percobaan pembunuhan dan memicu perang di India. Dakwaan terakhir itu menjadi pelanggaran terberat Kasab, dan konsekuensinya adalah hukuman mati. Setelah gagal di Pengadilan Tinggi Bombay, Kasab punya kesempatan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan mengajukan amnesti.

Namun, butuh waktu panjang untuk memproses permohonan banding ke MA. Bisa makan waktu bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade. Selama proses berjalan, Kasab akan tetap bertahan di balik jeruji besi. "Kami akan menginformasikan hak klien kami dalam langkah hukum selanjutnya. Dia harus memutuskan. Kalau mau, dia bisa mengajukan banding ke MA," terang Farhana Shah, salah satu pengacara Kasab. (hep/dos)

MUMBAI - Harapan Mohammed Ajmal Amir Kasab untuk lepas dari vonis mati pupus sudah. Kemarin (21/2), Pengadilan Tinggi Bombay menolak permohonan bandingnya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close