Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teroris Palembang Tak Banding

Selasa, 05 Mei 2009 – 23:15 WIB
Teroris Palembang Tak Banding - JPNN.COM
Fajar Taslim. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Setelah sepekan dijatuhi vonis 18 tahun, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim tak mengajukan banding. Sikap yang sama diambil oleh sembilan rekannya terpidana teroris "Kelompok Palembang" yang diganjar dengan hukuman beragam. Tak mengajukan banding, bukan berarti pria asal Singapura itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melainkan sebaliknya, mereka sama sekali tak mau mengakui hukum positif yang diterapkan.

"Fajar dan kawan-kawan sudah memastikan tidak mengajukan banding. Soalnya mereka tak mau mengakui sistem hukum positif yang diterapkan oleh majelis hakim. Mereka ingin disidang dengan hukum Islam. Jika mereka banding, sama saja mengakui hukum yang diterapkan," kata Koordinator Penasihat Hukum Fajar cs, Asludin Hatjani, kepada JPNN, Selasa (5/5).

Hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Jaksel Syamsudin dkk diabaikan oleh jemaah pimpinan Abdurahman Taib itu. "Mereka menyatakan mengabaikan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dengan kata lain, akan menjalani hukuman hingga batas akhir, walau mereka tak menerimanya," jelas Asludin.

Asludin mengatakan, khusus pendapat tim penasihat hukum, mereka masih berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) yang telah disampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. "Kami dari penasihat hukum tetap tidak sependapat dengan penerapan undang-undang terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. Menurut kami, ini bukan kasus terorisme, tapi pidana umum. Lho, mana unsur terorismenya? Mana unsur memusnahkan manusia atau fasilitas umum secara massal? Tapi ya, majelis berpendapat lain," tukasnya.

JAKARTA - Setelah sepekan dijatuhi vonis 18 tahun, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim tak mengajukan banding. Sikap yang sama diambil oleh sembilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News