Teroris Palembang Tak Banding
Selasa, 05 Mei 2009 – 23:15 WIB
Hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Jaksel Syamsudin dkk diabaikan oleh jemaah pimpinan Abdurahman Taib itu. "Mereka menyatakan mengabaikan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dengan kata lain, akan menjalani hukuman hingga batas akhir, walau mereka tak menerimanya," jelas Asludin.
Asludin mengatakan, khusus pendapat tim penasihat hukum, mereka masih berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) yang telah disampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. "Kami dari penasihat hukum tetap tidak sependapat dengan penerapan undang-undang terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. Menurut kami, ini bukan kasus terorisme, tapi pidana umum. Lho, mana unsur terorismenya? Mana unsur memusnahkan manusia atau fasilitas umum secara massal? Tapi ya, majelis berpendapat lain," tukasnya.