Teroris Palembang Tak Banding
Selasa, 05 Mei 2009 – 23:15 WIB
Ani dan Sukarso sendiri didakwa oleh JPU melanggar Pasal 13 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tiga unsur yang dipertimbangkan hakim, yaitu unsur setiap orang, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan tindak pidana terorisme, dan dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme.
Sementara, Fajar, Abdurahman, Toni, dan terdakwa lainnya, dituduh melanggar Pasal 15 UU Terorisme. Mereka dianggap terbukti merencanakan perbuatan jahat dengan cara melakukan pemufakatan, ketika rapat di kebun karet Km 20 Banyuasin. Saat itulah direncanakan pembunuhan terhadap Yosua, M Nurdin, dan Owalean di Jakarta.
Rencana amaliah (eksekusi) itu muncul, karena ketiga pendeta tersebut dianggap paling aktif melakukan kegiatan pemurtadan terhadap umat Islam. Namun eksekusi terhadap M Nurdin dan Owalean batal, karena berdasarkan hasil survei mereka, rumah M Nurdin sudah pindah, sementara rumah Owalean dekat pasar dan dikhawatirkan banyak warga jadi korban. (gus/JPNN)