Teroris Palembang Tak Banding
Selasa, 05 Mei 2009 – 23:15 WIB
Kendati Fajar cs dan tim penasihat hukumnya keukeuh, hukuman tetap diberikan oleh majelis hakim. Selain Fajar diganjar paling tinggi dengan 18 tahun penjara karena dianggap sebagai otak jemaah pimpinan Abdurahman Taib, sembilan terpidana lainnya diganjar hukuman berbeda. Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor) dan Abdurahman Taib (amir/pimpinan) diganjar 12 tahun penjara, sementara Ani Sugandi (dianggap menyembunyikan tersangka terorisme) divonis 5 tahun, dan Sukarso Abdillah (dianggap membantu Ani) juga kena 4 tahun.
Selain itu, Agustiawarman (joki), Sugiarto (perakit bom) dan Heri Purwanto, diganjar dengan hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara. Dua terpidana lainnya, Wahyudi diganjar 10 tahun, serta Ali Mashudi diganjar 12 tahun. Keduanya pelaku survei sebelum eksekusi dilakukan.
JPU Totok Bambang dkk sebelumnya tetap ngotot bahwa hukuman untuk para terdakwa teroris setimpal atas perencanaan pembunuhan sejumlah orang, seperti pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 Palembang yang dituding memaksa siswi melepas jilbab dan acapkali menghina agama. Toni melakukan eksekusi dengan senjata api rakitan yang diberikan oleh Abdurahman Taib.