Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teroris Tak Normal Lagi, Wewenang Aparat Harus Ditambah

Rabu, 16 Mei 2018 – 14:04 WIB
Teroris Tak Normal Lagi, Wewenang Aparat Harus Ditambah - JPNN.COM
Andi Widjajanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen dan pertahanan Andi Widjajanto menyatakan, Indonesia harus melihat aksi teroris sebagai kejahatan tindak pidana serius dan luar biasa. Menurutnya, harus ada kewenangan khusus bagi aparat untuk menghadapi teroris.

"Perkembangan organisasi sel teroris tidak normal. Ini sudah kejahatan khusus, kejahatan luar biasa. Kalau ada kejahatan khusus dan luar biasa, butuh kewenangan khusus dan kewenangan tambah," kata Andi dalam diskusi bertema Ketahanan Nasional dan Ancaman Terorisme di DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam.

Mantan sekretaris kabinet itu menambahkan, salah satu poin penting dalam revisi Undang-undang Antiterorisme memang menambah kewenangan aparat. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah menghindari penyelewengan oleh aparat lantaran kewenangannya yang bertambah.

"Bagaimana kebijakan tersebut membuat anteng 250 juta penduduk, tetapi melibas lima ribu orang teroris," kata dia.

Menurutnya, peristiwa rentetan bom bunuh diri yang melibatkan satu keluarga menempatkan Indonesia pada situasi khusus. Dalam peristiwa itu, kata Andi, teroris tidak mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) ataupun hukum perang yang melarang pelibatan anak-anak ataupun perempuan.

"Sekarang, Indonesia dalam kondisi ada kejadian khusus yang tidak peduli dengan HAM. Yang perlu dilakukan adalah memberikan kepercayaan untuk memberikan kewenangan khusus kepada aparat," ucap Andi.

Menurutnya, Revisi UU Terorisme pada dasarnya memberikan seluruh kewenangan tambahan. Salah satu kewenangan khusus dalam pemberantasan terorisme adalah dalam hal deteksi dini dan pelibatan TNI.

Khusus TNI bisa dilibatkan dengan dua cara. Yakni TNI mengatasi ancaman terorisme dengan operasi militer selain perang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, serta membantu polisi mencegah tindak pidana terorisme.

Pengamat intelijen dan pertahanan Andi Widjajanto menyatakan, harus ada kewenangan khusus bagi aparat untuk memberantas terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News