Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik
Selasa, 08 Maret 2011 – 00:08 WIB
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak Yaluwo. Yusak dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim menyatakan Bupati Boven Digoel tersebut terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.Yusak harus membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar. (sam/JPNN)