Terpidana Korupsi Digarap Pakai Ambulans
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 08:30 WIB
Ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang kemudian juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dua tersangka, Amrul Majidi dan Abdi menerima dan menjalani hukuman.
Sedangkan Nazaruddin, memilih mengajukan kasasi ke MA. Saat bersamaan, kejaksaan juga menempuh jalur hukum serupa.
"Tuntutan jaksa melalui kasasi itu dikabulkan MA, sehingga vonis menjadi 4 tahun, ditambah denda Rp 213.753.172," terangnya.
Terkait ekseskusi Kejari HSU menggunakan mobil ambulans, Yoseph menyampaikan bahwa Nizamudin dalam kondisi sakit. (mar/ema)