Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM
Minggu, 22 Januari 2012 – 22:22 WIB
Pemberlakuan SK tanggal 16 November juga menggugurkan hak Hasan Basri mendapat pembebaasn bersyarat, yang sebelumnya telah diputuskan Menkum HAM Patrialis Akbar sesuai SK Menkum HAM No PAS-81.PK.01.05.06 tahun 2011 tentang Pembebasan Bersyarat yang belum dilaksanakan.
"Jadi SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 itu berlaku surut. Seharusnya berlaku bagi yang belum mendapatkan atau belum melaksanakan pembebasan bersyarat. Sedang Pak Basri sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," tegas Roni.
Selain itu, pencabutan bebas bersyarat Hasan Basri tak sesuai prosedur karena bukan merupakan usulan dari bawah yakni Badan Pemasyarakatan, Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, dan Dirjen Pemasyarakatan.
Usulan pencabutan bebas bersyarat, tambah Roni, juga tak didasari Permenhuk HAM No 01.PK.04.10 Tahun 2007. Disebutkan, napi yang dicabut pembebasan bersyaratnya jika mengulangi tindak pidana, menimbukan keresahan dalam masyarakata atau melanggar ketentuan tentang peklaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. "Tak ada satupun dilanggar Pak Basri," tegas Roni.