Terpidana Mati Cai Changpan Kabur, Ada Indikasi Keterlibatan Sipir
Jumat, 02 Oktober 2020 – 19:55 WIB
"Yang pertama adalah inisialnya S, dia adalah sipir lapas, dan insialnya S dia adalah PNS dari lapas. Keduanya ini ada indikasi yang memang kami rencana hari ini gelarkan (gelar perkara) lagi untuk menentukan kedua orang ini dan untuk sementara ini menjadi saksi," kata Yusri.
Saat ini, tambah mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut, dua pegawai sipir itu bisa dipersangkakan di pasal 426 KUHP apabila terbukti melakukan kelalaian.
"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan di pasal 426 KUHP," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)