Terpidana Mati Ini Minta Pengampunan pada Presiden
Jumat, 07 Oktober 2016 – 03:46 WIB
''Sudah lebih dari dua tahun dipindahkan ke sana. Dan, perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan grasi, terlebih dulu Hendro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun dua tahun lalu sudah ditolak,'' ungkapnya.(san/ray/jpnn)