Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Selasa, 17 Februari 2009 – 16:00 WIB
Dijelaskan, sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang disertai identitas secara benar. Mungkin bisa ditolerir jika yang terjadi hanya kesalahan ketik, satu atau dua huruf. Namun, apabila keseluruhan identitas salah, maka sudah terjadi 'error in persona'.
Dengan begitu, sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.492 K/Kr/1981 tertanggal 8 Januari 1983, M.A. No. 808 K/Pid/1984 tertanggal 29 Juni 1985 dan MA No. 33 K/Mil/1985 tertanggal 15 Februari 1986. Putusan Pengadilan Negeri Tengerang sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk membuktikan 'error in persona' ini, pihaknya menyodorkan empat belas novum beserta dua orang saksi yang akan memperkuat kebenaran novum tersebut.
Penuntut umum menyadur nama "Namaona Denis", kewarganegaraan Malawi, dan beragama Islam berdasarkan paspor dan visa yang saat ini masih dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, identitas Denis sebenarnya setelah dikroscek ke negara asalnya ternyata salah total. Denis ini bernama asli Solomon Chibuike Okafor, berkewarganegaraan Nigeria, dan beragama Kristen.