Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Selasa, 17 Februari 2009 – 16:00 WIB
Atas kasus yang menimpa Denis ini, dosen Hukum Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda tidak menganggap adanya 'error in persona'. "Kalau menurut saya, bukan 'error in persona'. Kalau 'error in persona' itu bukan dia. Orangnya orang lain. Ada perbedaan antara 'error in persona' dengan kekeliruan berkenaan dengan identitas terdakwa di dalam surat dakwaan," katanya. Jadi, apa yang terjadi pada Denis ini lebih kepada kekeliruan formil yang dilakukan penuntut umum.
"Bahwa orangnya dia, tetapi nama, kewarganegaraan, agama, dan seterusnya tidak tepat ditulisnya," ungkanya.
Sehingga, akibat tidak terpenuhinya unsur 'barang siapa', maka dakwaan menjadi tidak dapat diterima. Berbeda bila 'error in persona'. 'Error in persona' mengakibatkan unsur 'barang siapanya' tidak terpenuhi, maka kemudian harus bebas putusannya," ujarnya.(sid/JPNN)