Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Selasa, 17 Februari 2009 – 16:00 WIB
Mengingat Denis —begitu Namaona Denis biasa dipanggil, telah mengajukan PK, maka secara otomatis pelaksanaan eksekusi tersebut jadi tertunda. Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga yang dikonfirmasi mengamini hal ini. Dia mengatakan, Denis memang masih memiliki satu upaya hukum lagi, walau grasi sudah ditolak presiden. Untuk itu, kejaksaan selaku eksekutor akan menunda eksekusi Denis sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam memori PK, tim pengacara yang menamakan diri Advokasi Solomon Chibuke Okafor (ASCO) menyatakan, ada dua hal yang mendasari pengajuan PK. Yaitu, adanya keadaan baru (novum) dan kekhilafan hakim atau adanya suatu kekeliruan yang nyata. Di mana, hakim telah memutus Denis telah melakukan pemufakatan jahat terlebih dahulu sebelum memasukan narkotika. Tapi, putusan itu oleh ASCO dianggap keliru, karena tidak menerapkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP.