Terpidana Mati Tewas Sebelum Dieksekusi
Kamis, 11 April 2013 – 13:03 WIB
Pihak Lapas langsung menyerahkan jasad Rahim ke keluarganya di Kolaka dan kemudian dimakamkan. Heriyanto menjelaskan, sebelum meninggal, pihak Lapas sudah menerima hasil peninjauan kembali kasus Rahim yang tetap dijatuhi putusan pidana mati. Artinya tinggal menunggu keputusan jaksa saja, Rahim segera dieksekusi.
Sekadar mengingatkan, Rahim melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap satu keluarga di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kota Kendari. Mereka adalah Nadir Abola (39), Herlina (34) dan anak mereka Dian Fadillah (5). Kematian ketiganya diketahui setelah ada bau busuk dari dalam rumah korban pada 9 April 2007 lalu. Dalam melakukan aksinya Rahim ditemani rekannya, Heri alias Kasri (16). Abdul Rahim ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tanggal 30 April 2007 atas petunjuk Heri yang telah diamankan terlebih dahulu di Kolaka pada 28 April 2007.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari kala itu, yang diketuai Sabar Tarigan Sibero, SH didampingi Muh. Yusuf, SH dan Imanuel Sembiring, SH memvonis hukuman mati pada Abdul Rahim karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, Ketut Winawa, SH dan Herlina Rauf, SH. (ano/aka)