Terpidana Teroris Bisa Jalan-Jalan ke Jakarta
Kamis, 21 Juni 2012 – 07:12 WIB
Ia kemudian dijerat dengan pasal 13 UU no 15 tahun 2003 tentang perubahan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kamis (4/8/2011) Ghazali dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Vonis yang lebih ringan dibandingkan teman-temannya yang lain. Sejak menjadi tersangka kasus terorisme "sebelum vonis- Ghazali bisa dengan mudah keluar masuk hotel untuk membedah buku yang ditulisnya.
Tercatat buku yang ia tulis berjudul "Aksi Perampokan Bukan Fa"i" pernah dibedah pada Ahad (10/7/2011) di Hotel Madani, Jl. Sisingamangaraja, Medan . Berikutnya "Mereka Bukan Thaghut" (MBT), terpidana teroris ini didatangkan dari Medan dan dikawal dengan kendaraan lapis baja untuk membedah bukunya di hotel Sahid, pada Sabtu (17/12/2011). Novel Kabut Jihad ini juga diterbitkan atas bantuan dan biaya BNPT. (rdl/nw)