Terpojok, Kejagung 'Ngeles'
Rekayasa Kriminalisasi Pimpinan KPKSelasa, 27 Oktober 2009 – 14:43 WIB
Lebi jauh ia menyebut, tidak akan meminta rekaman tersebut ke KPK, kecuali KPK yang memberikan maka akan diterima untuk dipelajari. Ia pun menyebut seyogyanya, penyadapan bisa dilakukanb KPK hanya dalam dugaan tindak pidana korupsi. Bukan tentang kehidupan sosial seseorang.
“Justru rekaman (yang menyebutkan rekayasa KPK, Red) itu patut dipertanyakan apakah itu terkait korupsi atau tidak,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Ritongan juga menyinggung tentang kewenangan penyadapan oleh KPK. Lembaga ini hanya boleh melakukan penyadapan dalam kasus korupsi, bukan dalam kehidupan sosial seseorang.