Tersandung Dugaan Korupsi Alkes, Dua Pejabat Pijay Ditahan
jpnn.com, MEUREUDU - Penyidik Kejari Pidie Jaya (Pijay) menahan Rajab, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Dia diduga terlibat dugaan korupsi pekerjaan pengadaan furniture nurse station di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya.
Jaksa juga turut menahan Fauzi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rumah sakit tersebut. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan, serta mempercepat perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Sutrisna SH menjelaskan dalam kasus tersebut Rajab berperan sebagai makelar atau pihak yang mencari dan meminjamkan perusahaan CV Aceh Daroy Indah dari pemiliknya, Khairunnisa, untuk mengikuti pekerjaan pengadaan furniture nurse station tahun anggaran 2016.
Setelah paket pekerjaan tersebut dimenangkan, Rajab tidak menyerahkan pekerjaan ke pemilik perusahaan. Ia menyerahkan pekerjaan ke Jailani, tersangka telah lebih dulu ditahan.Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp250 juta akibat kekurangan volume dari nilai kontrak Rp573 juta.
"Peran Rajab, sebagai orang yang mencari perusahaan dan mengikuti tender, yang kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada tersangka Jailani. Rajab, ikut menikmati hasil korupsi di RSUD Pidie Jaya ini," terang Sutrisna, beberapa saat sebelum menggangkut tersangka baru tersebut ke mobil tahanan, Rabu (31/10).
Sedangkan peran tersangka Fauzi, yang merupakan PPTK dalam proyek di RSUD Pidie Jaya itu, terangnya, langsung menandatangani surat permintaan pembayaraan langsung tanpa mengecek kegiatan tersebut secara detail. Dia menandatangani surat permintaan pembayaran itu 100 persen, tapi kenyataan di lapangan progres 100 persen belum tercapai.
Indikasinya tambah Sutrisna, dari lima nurse station, hanya dua yang jadi. Sedangkan tiga lainya tidak jadi, walaupun barang sudah sampai namun, belum dirakit.