Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kalapas Pasbar Ditahan
jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat resmi menahan mantan Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman, Rizal Permana Z, Selasa (12/9) kemarin.
Rizal ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran kegiatan pembinaan narapidana tahun 2013.
Rizal Permana yang kini menjabat sebagai Kepala LP Kelas IIB Muaro Tebo, Provinsi Jambi ditahan bersama dua pegawai lapas lainnya.
Keduanya yakni Yunaidi selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) dan Deni Adri seorang ASN Lapas Terbuka Kelas II B.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Teguh Wibowo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Akfa Wismen menyebutkan, ketiganya sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Anakair, Kota Padang.
Para tersangka dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan setempat setelah pemeriksaan kesehatan di RSUD Jambak.
“Ketiga tersangka, akan ditahan selama 20 hari. Terhitung tanggal 12 September ini,” tegas Akfa Wismen.
Alasan para tersangka ditahan adalah untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang. Kemudian, agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana.