Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kalapas Pasbar Ditahan
Para tersangka ditahan akibat perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembinaan narapidana di LP Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman tahun Anggaran 2013. Penyidik mengungkap dugaan korupsi itu pada tahun 2015. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp268 juta.
Akibat perbuatan para tersangka maka akan dikenakan Pasal 2 dan 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Perbuatan para tersangka bisa diancam maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Kasmanedi membenarkan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya di Padang. Penahanan itu bagian dari prosedur dalam tindakan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Ke depan, pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Padang.
“Siapa pun yang belum diputuskan bersalah lembaga peradilan, maka kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Termasuk pada klien saya itu,” timpal Kasmanedi.
Sebelumnya, Teguh Wibowo pernah menegaskan, untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pasbar, ia tidak akan pandang bulu. Apalagi, saat ini masih ada lima kasus yang sudah masuk penyidikan dan sudah ada yang diputus hakim.
Terkait perkara yang masih proses penyidikan itu, pihaknya tidak akan menjadikan “ATM” pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kelima kasus tindak pidana korupsi itu adalah, pertama kasus pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasbar tahun 2010 pada Setda Pasbar. Kedua, pembangunan Jembatan Lubuk Puta Mandiangin, Kecamatan Kinali, pada Dinas Pekerjaan Umum Pasbar.