Tersandung Kasus Mesum, Oknum Anggota Dewan Ini Resmi Dipecat
Senin, 18 Juli 2022 – 23:32 WIB
"Yang pertama mengabulkan ekpsepsi tergugat, kedua menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili, yang ketiga menghukum penggugat membayar biaya perkara," tutupnya.(lid/sumeks)