Tersandung Kasus Mesum, Oknum Anggota Dewan Ini Resmi Dipecat
Senin, 18 Juli 2022 – 23:32 WIB

Akisropi, saat gelar jumpa pers di kediamannya, Kenanga II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, Senin (18/7), sore. Foto: Khalid/sumeks.co
"Yang pertama mengabulkan ekpsepsi tergugat, kedua menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili, yang ketiga menghukum penggugat membayar biaya perkara," tutupnya.(lid/sumeks)