Tersandung Kasus Mesum, Oknum Anggota Dewan Ini Resmi Dipecat
"Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua, kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," ungkap.
Akisropi menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini, tidak perlu lagi terjadi. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai.
"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Inikan membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak ampunan yang seperti itu," tegasnya.
Kuasa Hukum DPC PKB Muratara, Abdul Aziz mengatakan subtansi dari gugatan Nahwani ini, tidak menerima pemberhentian yang dilakukan PKB. Lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
"Namun, gugatan yang dilakukan Nahwani salah tempat. Seharusnya kalau keberatan, bisa mengajukan ke Makamah Partai, karena dipecat partai," kata Abdul Aziz didampingi rekannya Muhammad Syah.
Karena itu, eksepsi dari PKB diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. "Artinya keputusan yang dilakukan partai sudah tepat, baik dari segi alasan maupun dari segi mekanisme dan kewenangan," katanya.
Abdul Aziz mengatakan ada tiga amar putusan yang telah diputuskan pengadilan pada Senin (18/7).
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri