Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah, Jamal Mirdad kok Belum Diperiksa?
Selasa, 15 Maret 2022 – 12:54 WIB
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 seharga Rp 490 juta.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan telah dilunasi.
Namun, pasca-dilunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi.
Atas dugaan kasus ini, ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Mantan suami Lydia Kandau itu terancam empat tahun kurungan penjara. (mcr31/jpnn)