Tersandung Korupsi Bansos, Mantan Anggota Dewan Dijebloskan ke Tahanan
Pantauan di Kejati Kepri, Aris keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Kepri sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan baju lengan pendek kotak-kotak, Aris terlihat santai. Bahkan Aris terus mengumbar senyumnya di depan kamera para wartawan.
Aris juga menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepadanya. Namun jawaban Aris hanya singkat-singkat.
“Saya akan menjalani proses hukum ini,” ujar Aris sambil terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung Kejati Kepri.
Hal senada juga dikatakan PH Aris, Rozi. Dia mengatakan akan menngikuti semua proses hukum, termasuk penahanan kliennya.
“Kami ikuti sesuai prosedur. Tadi sebelum penahanan klien kami menjawab lima pertanyaan yang diajukan penyidik,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos ini, Kejati Kepri sudah menetapkan enam tersangka, termasuk Aris. Lima di antaranya sudah ditahan beberapa waktu lalu.
Penahanan lima tersangka lainnya dilakukan dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, Kejati Kepri menahan dua tersangka Rustam Sinaga dan Khairullah pada Senin (18/7). Keduanya juga disangka korupsi dana bansos untuk PS Batam.
Sedangkan pada gelombang kedua, Kejati Kepri menahan tiga tersangka, Selasa (19/7). Ketiganya masing-masing Junaidi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Pemko Batam. Kemudian Jamiat, Ketua Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam, dan Abdul Samad yang merupakan mantan Kasubbag Kesra Pemko Batam. Ketiganya diduga terlibat korupsi dana bansos Pemko Batam untuk insentif guru TPQ Kota Batam. (ias/ray/jpnn)