Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung
Senin, 24 September 2018 – 17:28 WIB
Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.
Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.
Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp568 miliar. (cuy/jpnn)